SERAH TERIMA HANTARAN BELANJA

  • Mar 29, 2016
  • kadur

ADAT PERNIKAHAN (KADUR, 26 Maret 2016) - Tak kan hilang melayu di bumi, itulah pepatah yang pantas untuk orang melayu. walaupun tahun berganti tahun, abad berganti abad adat istiadat melayu tetap terlestarikan. Salah satu adat melayu yang masih ada di desa Kadur yaitu adat istiadat dalam nikah kawin salah satunya hantaran belanja. Hantaran belanja ini adalah salah satu adat yang harus dilaksanakan sebelum dilaksanakan adat nikah kawin, disini pihak lelaki menghantar sejumlah uang lamaran yang nominalnya terlebih dahulu telah disepakati oleh kedua pihak. Setelah melakukan penyerahan uang lamaran, kedua belah pihak merunding waktu kapan dilaksanakan ijab kabulnya.

Selama masih masa lamaran kedua belah pihak mempunyai persyaratan yaitu :
1. Apabila pihak perempuan melakukan kesalahan atau memutuskan untuk membatalkan pertunangan maka pihak perempuan harus mengembalikan uang lamaran dua kali lipat dari jumlah lamaran.
2. Apabila pihak laki-laki melakukan kesalahan atau memutuskan atau membatalkan pertunangan maka uang lamaran di anggap hangus dan menjadi milik pihak perempuan.
3. Apabila selama pertunangan terjadi suatu musibah dan mengakibatkan kecacatan fisik dari salah satu pihak dan untuk membatalkan pertunangan maka harus mengembalikan uang lamaran separuh dari jumlah lamaran.