Ketentuan Batas Umur Peserta MTQ Desa Kadur Tahun 2018 dan Cabang Yang Diperlombakan

  • Nov 28, 2018
  • Hadi Caendra

Menjelang Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Desa Kadur yang direncana akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2018 mendatang. Lembaga Pengembangan Tilawatul Qur'an (LPTQ) yang diketuai oleh Sulaiman, S.Sy menyampaikan ketentuan batas umur peserta MTQ dan beberapa cabang yang akan diperlombakan pada MTQ ke XVI Desa Kadur. "Ketentuan batas umur peserta MTQ Ke XVI tahun 2018 Desa Kadur mengacu pada ketentuan Hasil Musyawarah Nasional (Munas) LPTQ tahun 2016 di Jakarta, tentang pedoman Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). sedangkan untuk cabang yang diperlombakan nanti hanya kita laksanakan beberapa cabang sesuai dengan bakat dan bidang yang dipelajari anak2 di Desa Kadur, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada ujar Sulaiman, S.Sy selaku Pengurus LPTQ Desa Kadur". Inilah ketentuan batas umur dan beberapa cabang yang diperlombakan pada MTQ Ke XVI Desa Kadur Tahun 2018 : 1. Cabang Tilawatil Qur’an a. Golongan Anak-anak (pa/pi) usia maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari; b. Golongan Remaja (pa/pi) Usia maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari; c. Golongan Dewasa (pa/pi) usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari; d. Golongan Tilawah Taman Kanak-Kanak (pa/pi) usia maksimal 6 tahun 11 bulan 29 hari; 2. Cabang Hifzhil Qur’an a. Golongan 1 juz dan Tilawah (pa/pi) umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari; 3. Cabang Tartil Qur’an a. Golongan Tartil (pa/pi) umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari; 4. Cabang Fahmil Qur’an a. Cabang Fahmil Qur’an (Pa/Pi) Usia Maksimal 18 Tahun 11 Bulan 29 Hari 5. Cabang Syahril Qur’an a. Cabang Syarhil Qur’an (Pa/Pi) Usia Maksimal 18 Tahun 11 Bulan 29 Hari Batas maksimal umur peserta setiap cabang yang diperlombakan diatas, terhitung tanggal 02 Juli 2020.