Kades Kadur Menghadiri Rapat Penentuan Batas Umur Peserta MTQ Kecamatan Tahun 2017

  • Mar 31, 2017
  • Hadi Caendra

Kamis, 30/03/2017. Dalam rangka pelaksanaan musbaqah tilawatil Qur'an Tahun 2017 pemerintah kecamatan mengundang seluruh kades se-kecamatan Rupat Utara. hadir dalam rapat tersebut Kepala desa Kadur Bapak Tumadi. Rapat dipimpin langsung Camat Rupat utara Agus Sufyan, STP Mp. dalam rapat tersebut menentukan batas umur peserta MTQ untuk tingkat kecamatan tahun 2017 yang dilaksanakan digedung medang perkasa. Dikatakan Ketua LPTQ kec. Rupat utara Mukhtar S.Pd.I, Ketentuan batas umur peserta ini merupakan ketentuan terbaru yang didapat dari LPTQ Kabupaten untuk diterapkan pada MTQ tahun 2017 ini. ada penambahan batas umur dari beberapa cabang seperti cabang Tilawah dan Tahfiz dan ada juga Penambahan Cabang/golongan seperti Fahmil dan Syarhil Qur'an yang sebelumnya campuran pa/pi dipisahkan menjadi Pa dan Pi. Dalam rapat tersebut ditentukan pelaksanaan MTQ kecamatan Rupat utara tahun 2017 pada minggu pertama bulan Mei. selanjutnya Agus (panggilan camat Rupat utara) mengatakan untuk Rapat pembentukan panitia MTQ akan dilaksanakan pada hari Rabu 05 april 2017 di gedung medang Perkasa.