SOSIALISASI BPJS DI KANTOR DESA KADUR

  • Oct 05, 2022
  • Hadi Caendra
  • PEMERINTAHAN, KEGIATAN, KESEHATAN

Selasa 09/10/2022 Kantor Desa Kadur kedatangan tamu dari Dumai yaitu  Anggota BPJS  Dumai, dalam rangka mensosialisasi tentang BPJS kepada aparatur Desa Kadur dan masyarakat Desa, kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Kadur Jairono S.Sos, BPD Desa Kadur (Suwar) juga hadir kasi dan kaur Desa Kadur, staf , lebaga Desa Kadur,  dan Masyarakat yang hadir.

acara ini di sambut peserta dengan antusias, karena pentingnya kesehatan masyarakat dalam berobat baik di puskesmas maupun rujuk kerumah sakit.

juga ada beberapa peserta yang aktif mengikuti acara sosialisasi tersebut mengajukan pertanyaaan, seperti tentang orang yang sudah meninggal, tundakan pembayaran BPJS, dan kartu BPJS mereka yang tidak bisa di gunakan.

adapun keterangan beberapa tentang BPJS yang di sampaikan oleh TIm BPJS dari dumai adalah sebagai berikut

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial. 

Apa itu BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

 

Jenis-Jenis BPJS

Lembaga ini mengadakan dua jenis jaminan kesehatan. Agar lebih memahaminya, penjabaran atas kedua program BPJS adalah sebagai berikut.

  1. BPJS Kesehatan
    Seperti telah disinggung di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

    JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.

    • Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
    • Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
    • Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
    • Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
    • Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.

    Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.

  2. BPJS Ketenagakerjaan
    Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan JHT yakni memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

    KPJ BPJS adalah tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Pada pekerja perusahaan, biasanya keanggotaan mereka ditunjukkan dengan 11 digit angka di atasnya. Sedangkan KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan (pedagang, petani, nelayan, dan sebagainya) biasanya tidak disertai nomor. Namun tenang saja, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.

 

Besar Iuran BPJS

Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya.

 

  1. Iuran BPJS Kesehatan
    Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.

    • Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
    • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
    • Kelas I: Rp150 ribu per bulan.

    Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

    • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
    • Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
    • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

    Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.

  2. 2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
    Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

    • Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%.
    • Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.
    • Untuk iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp600 ribu perbulan

 

Cara Daftar BPJS Online

Mengingat pendaftaran BPJS adalah hal yang wajib dilakukan, maka Anda perlu mempelajari bagaimana cara mendaftar. Pertama, siapkan berkas-berkas berikut.

  • Alamat email yang masih aktif.
  • Nomor handphone aktif.
  • Nomor KK (Kartu Keluarga).
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Setelah menyiapkan dokumen, maka langkah-langkah pendaftaran BPJS adalah:

  1. Download aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda, kemudian lakukan instalasi.
  2. Buka aplikasi lalu klik “Daftar”.
  3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Baca ketentuan pendaftaran secara teliti, kemudian klik “Setuju”.
  5. Masukkan NIK dan kode captcha.
  6. Lakukan pengisian semua data yang dibutuhkan, kemudian ketuk opsi “Selanjutnya”.
  7. Pilih fasilitas kesehatan apa saja yang Anda inginkan.
  8. Input alamat email, lalu klik “Simpan”.
  9. Tunggu verifikasi via email.
  10. Buka virtual account yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan, kemudian lakukan pembayaran preminya.
  11. Jika pembayaran premi BPJS berhasil, maka Anda telah terdaftar sebagai peserta.
  12. Kartu BPJS Kesehatan milik Anda telah tersedia di aplikasi dalam bentuk virtual.

 

Cara Cek BPJS Kesehatan

Kini, cara cek tagihan dan keaktifan BPJS adalah hal yang mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa alternatif untuk Anda coba.

  1. Cara Cek BPJS Kesehatan Via WhatsApp
    Anda cukup menghubungi nomor 0811-8750-400, untuk kemudian disambungkan dengan petugas pemandu.

  2. Cara Cek Melalui SMS
    Cara lain mengecek keaktifan sekaligus tagihan BPJS adalah melalui SMS, dengan cara ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.

  3. Aplikasi
    Cara yang relatif mudah adalah melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Cukup lakukan instalasi kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor kartu BPJS dan email. Selanjutnya, login menggunakan data tersebut dan klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.” Nah, informasi mengenai tagihan dan kepesertaan akan segera ditampilkan.

  4. Website
    Cara berikutnya untuk mengecek status BPJS adalah menggunakan website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, lalu isi data yang diminta.